Pendahuluan
Zakat peternakan adalah salah satu zakat yang paling awal ditetapkan dalam Islam — bahkan Rasulullah ﷺ mengirimkan para petugas zakat ke berbagai daerah untuk memungut zakat ternak dari para peternak. Meski ternak unta sudah jarang di Indonesia, zakat sapi dan kambing sangat relevan bagi jutaan peternak Muslim Nusantara.
Artikel ini membahas tuntas: syarat sa’imah, nisab per jenis ternak, tabel lengkap zakat yang harus dikeluarkan, dan panduan praktis yang mudah dipahami.
Pengertian Zakat Peternakan
Zakat peternakan (zakātul-māsyiyah atau zakātul-an’ām) adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan hewan ternak tertentu yang telah memenuhi syarat nisab, haul, dan sifat sa’imah.
Sa’imah (السَّائِمَة) adalah hewan yang merumput bebas di padang rumput sepanjang tahun (atau sebagian besar tahun), tanpa diberi pakan tambahan secara sistematis oleh pemiliknya. Hewan yang dipelihara dengan diberi pakan (dikandangkan dan diberi rumput/pakan) disebut ma’lūfah — dan mayoritas ulama Syafi’i tidak mewajibkan zakat atas ma’lūfah.
Dalil Zakat Peternakan
Wa fil-baqari fī kulli ṡalāṡīna tabī’un aw tabī’ah, wa fī kulli arba’īna musinnah.
“Pada sapi: setiap 30 ekor zakatnya satu tabi’ (sapi umur 1 tahun), dan setiap 40 ekor zakatnya satu musinnah (sapi umur 2 tahun).” (HR. Tirmidzi no. 622, Abu Dawud no. 1576 — Shahih)
Fī arba’īna syātan syāh.
“Dalam empat puluh ekor kambing (zakatnya) satu ekor kambing.” (HR. Bukhari no. 1454)

Syarat Wajib Zakat Peternakan
- Muslim dan memiliki kepemilikan penuh
- Mencapai nisab (berbeda per jenis hewan)
- Berhaul — dimiliki genap satu tahun
- Sa’imah — merumput bebas (tidak diberi pakan buatan secara dominan)
- Bukan hewan kerja — hewan yang digunakan untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau pekerjaan lain tidak wajib zakat
Tabel Nisab Zakat Kambing
| Jumlah Kambing | Zakat yang Dikeluarkan |
|---|---|
| 1–39 ekor | Tidak wajib |
| 40–120 ekor | 1 ekor kambing betina umur ≥1 tahun |
| 121–200 ekor | 2 ekor kambing |
| 201–300 ekor | 3 ekor kambing |
| Setiap tambah 100 ekor | +1 ekor kambing |
Tabel Nisab Zakat Sapi/Kerbau
| Jumlah Sapi | Zakat yang Dikeluarkan |
|---|---|
| 1–29 ekor | Tidak wajib |
| 30–39 ekor | 1 ekor tabi’ (sapi jantan/betina umur ≥1 tahun) |
| 40–59 ekor | 1 ekor musinnah (sapi betina umur ≥2 tahun) |
| 60–69 ekor | 2 ekor tabi’ |
| 70–79 ekor | 1 musinnah + 1 tabi’ |
| 80–89 ekor | 2 musinnah |
| Setiap tambah 30 | +1 tabi’ |
| Setiap tambah 40 | +1 musinnah |
Tabel Nisab Zakat Unta
| Jumlah Unta | Zakat yang Dikeluarkan |
|---|---|
| 1–4 ekor | Tidak wajib |
| 5–9 ekor | 1 ekor kambing betina |
| 10–14 ekor | 2 ekor kambing betina |
| 15–19 ekor | 3 ekor kambing betina |
| 20–24 ekor | 4 ekor kambing betina |
| 25–35 ekor | 1 ekor unta betina umur 1 tahun (bint makhāḍ) |
| 36–45 ekor | 1 ekor unta betina umur 2 tahun (bint labūn) |
| 46–60 ekor | 1 ekor unta betina umur 3 tahun (ḥiqqah) |
Penjelasan Ulama
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (5/330) secara rinci membahas setiap tingkatan nisab ketiga jenis ternak ini berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan para sahabat, termasuk hadis Kitāb Abī Bakr (surat Abu Bakar tentang kewajiban zakat ternak) yang menjadi rujukan utama.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfat Al-Muhtaj menegaskan bahwa syarat sa’imah adalah rukun penting — hewan yang diberi pakan penuh (ma’lūfah) tidak terkena kewajiban zakat peternakan menurut mazhab Syafi’i, karena pemilik sudah mengeluarkan biaya pemeliharaan.

Konteks Indonesia: Apakah Sapi Kandang Wajib Zakat?
Mayoritas peternak sapi modern Indonesia memelihara sapi di kandang dan memberi pakan. Menurut mazhab Syafi’i, ini termasuk ma’lūfah — tidak wajib zakat peternakan.
Namun beberapa ulama kontemporer Indonesia berpendapat bahwa sapi kandang tetap wajib zakat dengan qiyas pada semangat umum kewajiban zakat harta. Fatwa MUI menyatakan bahwa sapi yang diperdagangkan masuk kategori zakat perdagangan, bukan zakat peternakan — dihitung berdasarkan nilai aset dagangnya.
Panduan praktis: Jika memelihara sapi/kambing secara komersial (untuk dijual), gunakan ketentuan zakat perdagangan. Jika memelihara secara tradisional dan sa’imah (merumput bebas), gunakan tabel zakat peternakan di atas.
Kondisi Khusus
❓ Hewan ternak campuran (sapi + kambing), apakah dihitung bersama? Tidak — masing-masing jenis hewan dihitung sendiri-sendiri. Tidak ada penggabungan antara nisab sapi dan kambing.
❓ Hewan yang lahir di tengah tahun, apakah ikut dihitung dalam haul? Ya — anak hewan yang lahir dari induk yang sudah dalam hitungan zakat, ikut dihitung bersama induknya. Haulnya mengikuti haul sang induk.
❓ Apakah unggas (ayam, bebek, itik) termasuk zakat peternakan? Tidak — zakat peternakan klasik hanya untuk tiga jenis: unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba. Unggas masuk kategori zakat perdagangan jika diternakkan secara komersial.
Kesimpulan
Zakat peternakan memiliki tabel nisab yang sangat terperinci — berbeda untuk unta, sapi, dan kambing — sebagaimana ditetapkan dalam hadis-hadis shahih dan dirangkum oleh para ulama fikih. Kunci utamanya ada dua: syarat sa’imah dan syarat haul satu tahun.
Bagi peternak modern Indonesia, memahami perbedaan antara zakat peternakan dan zakat perdagangan adalah hal yang penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan tepat dan benar.
❓ FAQ
1. Apakah peternak ayam boiler wajib zakat peternakan? Tidak — ayam tidak termasuk objek zakat peternakan. Namun peternak ayam komersial wajib zakat perdagangan dari nilai aset usahanya jika mencapai nisab.
2. Saya punya 35 ekor kambing, apakah sudah wajib zakat? Belum — nisab zakat kambing adalah 40 ekor. Di bawah 40 ekor belum wajib zakat peternakan.
3. Apakah kerbau masuk dalam nisab sapi? Ya — kerbau (jāmūs) diqiyaskan dengan sapi dan mengikuti tabel nisab sapi karena kesamaan sifat dan fungsinya.
4. Bolehkah zakat ternak dibayar dengan uang? Dibolehkan oleh sebagian ulama kontemporer jika memudahkan penyaluran kepada mustahiq. Namun mengeluarkan hewan zakatnya langsung adalah lebih utama sesuai teks hadis.
5. Sapi dijual sebelum haul, apakah wajib zakat peternakan? Tidak — jika dijual sebelum haul, kewajiban zakat peternakan gugur. Namun hasil penjualannya masuk hitungan zakat perdagangan atau zakat tabungan.
📚 Referensi
Kitab Klasik:
- Imam Nawawi, Al-Majmu’, Juz 5, hal. 330–400
- Imam Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 2
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfat Al-Muhtaj, Juz 3
Dalil Primer:
- HR. Bukhari no. 1454
- HR. Tirmidzi no. 622, Abu Dawud no. 1576
Artikel lain dari Yokersane:
- Zakat Pertanian: Nisab, Kadar, dan Panduan Petani Muslim
- Zakat Perdagangan: Hukum dan Cara Menghitungnya
- Cara Menghitung Zakat dengan Benar dan Mudah
- Siapa yang Berhak Menerima Zakat
- Zakat Fitrah Lengkap
Sumber referensi :











