Share

konten kreator muslim merekam video islami yang halal dan berkah sesuai syariah islam

Hukum Konten Kreator dalam Islam — Halal atau Haram? 6 Syarat Kreator Muslim yang Berkah

Pendahuluan

Creator economy telah mengubah lanskap pekerjaan secara global. Hari ini, seorang Muslim bisa mendapat penghasilan dari YouTube, Instagram, TikTok, atau podcast tanpa harus bekerja kantoran. Tapi apakah profesi konten kreator ini halal dalam Islam? Apakah semua jenis konten boleh dibuat? Bagaimana Hukum Konten Kreator, bgaimana hukum monetisasi dari AdSense, sponsor, dan affiliate?

Pertanyaan-pertanyaan ini sangat relevan bagi jutaan Muslim Indonesia yang kini aktif di dunia kreator konten. Jawabannya tidak sederhana, karena hukumnya bergantung pada isi kontennya, bukan sekadar profesinya.


Pengertian Konten Kreator

Konten kreator (munsyi’ al-muḥtawā) adalah individu yang memproduksi dan mendistribusikan konten digital — video, tulisan, audio, atau gambar — melalui platform media sosial atau website, dengan tujuan memberikan informasi, hiburan, atau edukasi, sekaligus mendapat penghasilan dari berbagai sumber monetisasi.


Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Dalil Kewajiban Menyebarkan Kebenaran

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

Waltakun minkum ummatun yad’ūna ilal khairi wa ya’murūna bil ma’rūfi wa yanhauna ‘anil munkar

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini adalah dalil kuat bahwa produksi konten dakwah, edukasi, dan kebaikan melalui media apapun — termasuk digital — adalah ibadah yang sangat dianjurkan.

Dalil Larangan Menyebarkan Keburukan

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Innal ladziīna yuḥibbūna an tasyī’al fāḥisyatu filladziīna āmanū lahum ‘adzābun alīm

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan keji tersebar di kalangan orang-orang beriman, mereka akan mendapat azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 19)

Ayat ini menjadi dasar larangan konten yang menyebarkan keburukan, pornografi, dan konten tidak bermoral melalui media apapun.


Penjelasan Ulama

Fatwa MUI No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial menyatakan bahwa memproduksi dan menyebarkan konten yang mengandung hoaks, ghibah, fitnah, pornografi, dan konten yang memecah belah umat adalah haram. Sebaliknya, konten yang bermanfaat, mendidik, dan mendakwahkan kebaikan sangat dianjurkan.

Syaikh Abdullah al-Jibrin menyatakan bahwa penghasilan dari konten yang halal — termasuk iklan yang produknya halal — adalah halal, karena ini termasuk dalam kategori upah atas pekerjaan yang diizinkan syariat (ajrun ‘ala ‘amalin mubah).


infografis 6 syarat , hukum konten kreator halal dalam islam jujur tidak aurat tidak ghibah sponsor halal
infografis 6 syarat konten kreator halal dalam islam jujur tidak aurat tidak ghibah sponsor halal

6 Syarat Konten Kreator Muslim yang Berkah

Syarat 1 — Konten Mengandung Kebenaran dan Tidak Menipu: Tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar, melebih-lebihkan fakta, atau memberikan testimoni palsu untuk kepentingan komersial. Ini termasuk tadlīs yang diharamkan.

Syarat 2 — Tidak Melanggar Batasan Aurat: Konten yang menampilkan aurat — baik kreatornya sendiri maupun orang lain — hukumnya haram. Kreator Muslim perlu memastikan tampilan visualnya sesuai standar busana Islam.

Syarat 3 — Tidak Mengandung Ghibah, Fitnah, dan Hoaks: Konten yang membicarakan keburukan orang lain secara tidak adil, menyebarkan tuduhan palsu, atau menyebarkan berita yang belum diverifikasi adalah haram — dan di era digital, dosanya berlipat karena jangkauannya yang masif.

Syarat 4 — Sponsor dan Iklan dari Produk yang Halal: Penghasilan dari sponsor, endorse, atau iklan hanya halal jika produk yang dipromosikan halal. Mempromosikan produk haram (rokok, minuman keras, judi online, pinjol ilegal berbunga) untuk mendapat komisi adalah haram.

Syarat 5 — Niat yang Benar: Konten yang dibuat dengan niat dakwah, berbagi manfaat, atau menghibur dengan cara yang dibolehkan akan mendapat pahala di samping penghasilan. Niat murni komersial tanpa mempertimbangkan manfaat dan mudharat cenderung menggeser konten ke arah yang bermasalah.

Syarat 6 — Tidak Menyia-nyiakan Kewajiban: Profesi konten kreator yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, mengabaikan keluarga, atau meninggalkan kewajiban-kewajiban syariah lainnya adalah tercela. Konten boleh menjadi profesi, namun tidak boleh menjadi tuhan.


Hukum Monetisasi: AdSense, Sponsor, dan Membership

AdSense dan iklan display: Halal selama iklan yang tampil tidak untuk produk haram. Masalahnya, kreator sering tidak bisa mengontrol jenis iklan yang tampil. Solusinya: aktifkan filter iklan untuk menghindari kategori yang bermasalah, dan jika ada penghasilan dari iklan produk haram yang tidak bisa dihindari, sedekahkan bagian tersebut.

Sponsor dan endorsement: Halal jika produknya halal dan review-nya jujur. Haram jika produknya haram atau review-nya menipu. Wajib menginformasikan kepada audiens bahwa konten tersebut berbayar (ini juga kewajiban hukum di banyak platform).

Membership dan langganan: Halal selama konten yang diberikan halal dan ada nilai manfaat nyata yang sepadan dengan biaya berlangganan.


 ilustrasi dakwah digital islami dan hukum konten kreator  muslim smartphone keilmuan manfaat
ilustrasi dakwah digital islami konten kreator muslim smartphone keilmuan manfaat

Kesimpulan

Profesi konten kreator adalah profesi yang halal dan mulia jika dijalankan dengan enam syarat di atas. Bahkan ia bisa menjadi salah satu sarana dakwah paling efektif di era digital — menjangkau jutaan orang dengan satu konten. Seorang Muslim kreator yang memenuhi syarat-syarat ini tidak hanya mendapat penghasilan yang halal, tetapi juga sedang menjalankan salah satu amalan dakwah yang pahalanya terus mengalir selama kontennya bermanfaat. Pelajari juga hukum media sosial dalam perspektif islam untuk memahami etika digital yang lebih luas.


FAQ

1. Apakah membuat konten hiburan (comedy, travel) halal? Halal selama tidak melanggar keenam syarat di atas — tidak melanggar aurat, tidak menyebarkan keburukan, tidak menipu, dll. Hiburan yang mubah (dibolehkan) dalam Islam adalah halal untuk diproduksi dan dikonsumsi.

2. Bagaimana jika konten kreator Muslim mendapat tawaran endorse dari brand rokok? Haram menerima endorse tersebut karena mempromosikan produk haram. Meski penghasilannya besar, dosanya lebih besar dari manfaatnya.

3. Apakah boleh membuat konten mukbang (makan di depan kamera)? Secara hukum boleh jika makanannya halal dan tidak ada unsur israf (pemborosan yang berlebihan). Mukbang yang memperlihatkan makanan haram atau menganjurkan pemborosan bermasalah.

4. Apakah penghasilan konten kreator wajib dizakati? Ya, jika melewati nisab dalam setahun, wajib dizakati sebagai zakat penghasilan sebesar 2,5%. Hitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi biaya produksi.

5. Bagaimana hukum menggunakan AI untuk membuat konten? Halal menggunakan AI sebagai alat bantu produksi konten selama konten yang dihasilkan memenuhi syarat-syarat di atas. AI adalah alat, kehalalannya bergantung pada penggunaannya.


Referensi

  1. MUI. Fatwa No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Jakarta.
  2. Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Bab al-Ijarah). Dar al-Fikr, Damaskus.
  3. Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Riyadhus Shalihin (Bab al-Amr bil Ma’ruf). Dar al-Hadith.
  4. Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wal Haram fil Islam. Maktabah Wahbah, Kairo.
  5. NU Online. Panduan Konten Islami di Media Sosial. nu.or.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca